Monday, April 9, 2012

Teori Akuntansi_ Hakikat & Penggunaan Akuntansi


NAMA  : CITRA PUSPITASARI
NIM      : 142090183
KELAS : EA-A
Resume Tugas Teori Akuntansi 

HAKIKAT DAN PENGGUNAAN AKUNTANSI

2.1       DEFINISI DAN PERANAN AKUNTANSI
Definisi akuntansi
Definisi akuntansi oleh Komite Terminologi dari American Institute of Certified Public Accountants adalah sebagai berikut: Akuntansi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran dalam cara yang signifikan dan satuan mata uang, transaksi –transaksi dan kejadian –kejadian yang paling tidak sebagian diantaranya, memiliki sifat keuangan dan selanjutnya menginterprestasikan selanjutnya.
Baru-baru ini akuntansi didefinisikan sebagai suatu aktivitas jasa. Fungsinya adalah untuk memberikan informasi kuantitatif dari entitas ekonomi, terutama yang bersifat keuangan dan dimaksudkan untuk bermanfaat bagi pengambilan keputusan ekonomi, dan dalam menentukan pilihan di antara serangkaian tindakan alternative yang ada.
Adapun perusahaan memberikan dan menerima informasi dari empat sumber.
1.             Bagi para penanam modal, perusahaan memberikan (a)laporan keuangan (b) rilis –rilis pers (c) pertemuan bagi para analis (d)buku – buku fakta. Dari para penanam modal ia menerima informasi mengenai (a) kebenaran dalam permodalan (b) melaksanakan penawaran surat berharga (c) kapasitas keuangan.
2.             Kepada para pelanggan dari pemasok, perusahaan memberikan informasi mengenai mutu produk/jasa dan menerima informasi mengenai kelayakan kredit dan kulaisikasi pelanggan.
3.             Kepada masyarakat secara umum, perusahaan menerima informasi mengenai (a) kebijakan peraturan perpajakan (b) persyaratan pemberian pekerjaan (c) mutu udara/air (d) pembatasan lingkungan dan memberikan informasi mengenai (a) dampak –dampak kepada lingkungan (b) dampak pemberian pekerjaan (c) pelaporan pajak.
4.             Kepada orang berbakat, perusahaan menerima informasi mengenai (a) kompetensi (b) kebijakan ketenagakerjaan (c) kompensasi (d) informasi yang berhubungan dengan pekerjaan, dan memberikan informasi mengenai (a) tunjangan (b) kebijakan pemberian pekerjaan (c) kompensasi (d) informasi yang berhubungan dengan pekerjaan.

Akuntansi : seni atau ilmu?
Argumen ini dijabarkan dengan sangat tepat oleh Mautz sebagai berikut:
Akuntansi berhubungan denagan perusahaan, yang tentunya merupakan kelompok sosial; akuntansi berkepentingan dengan transaksi dan kejadian ekonomi lainnya konsekuensi dan mempunyai dampak atas hubungan sosial: akuntansi menghasilka pengetahuan yang berguna dan berarti bagi orang-orang yang terlibat dalam aktivitas yang memiliki implikasi sosial: akuntansi pada hakikatnya bersifat mental. Menurut dasar pedoman yang ada, akuntansi adalah suatu ilmu sosial.

Sifat dan peranan akuntansi
Sifat –sifat baik (virtue) dari praktik meliputi: (a) kejujuran, (b) memililiki kepedulian terhadap status ekonomi pihak lain (c)sensitif terhadap nilai kerja (d) sifat akuntansi yang komunikatif (e) penyebaran informasi dengan ekonomi.
Tetapi kadang kala realisasi dari sifat sifat diatas dihalangi oleh kendala seperti: (a) dominasi dari imbalan eksternal yang mengancam kebebasan auditor (b) kekuatan intuisi yang merusak dan (c) kegagalan membedakan sifat baik dengan hukum.
Peranan dari akuntansi adalah untuk memberikan informasi mengenai perilaku ekonomi yang diakibatkan oleh aktivitas – aktivitas perusahaan dalam lingkungannya.

2.2         PENGUKURAN DALAM AKUNTANSI
Hakikat dalam pengukuran dalam akuntansi
Secara umum akuntansi dianggap sebagai slah satu alat pengukuran sekaligus suatu disiplin komunikasi. Pengukuran memiliki arti “pemeberian angka – angka kepada objek atau kejadian kejadian menurut aturan tertentu.

Jenis ukuran
Terdapat beberapa jenis ukuran yang mungkin dalam  akuntansi:
1.        Ukuran ukuran akuntansi dapat langsung maupun tidak langsung.
Ukuran langsung atau utama adalah ukuran nyata dari suatu objek atau atribut yang ia miliki. Ukuran tidak langsung atau sekunder diambil secara tidak langsung melalui suatu transformasi aljabar dari sejumlah angka yang mencerminkan ukurang lansung dari beberapa ojek atau atribut. Objek atau atribut ini adalah objek – objek intrinsik dari suatu ukuran tidak langsung.
2.        Dapat diklasifikasikan sebagai ukuran lampau, masa kini, atau ukuran masa depan yang masing – masing mengacu pada kejadian dimasa lampau, masa kini atau di masa depan.
3.        Dapat diklasifikasikan sebagai suatu ukuran retstropektif, ukuran kontemporer, atau ukuran prospektif.
4.        Pengukuran dapat berupa : a) Pengukuran fundamental dimana suatu angka dapat diberikan kepada suatu sifat sesuia dengan refrensinya terhadap hukum alam, dan tidak bergantung pada pengukuran dan variabel  lain. b) Pengukuran turunan yang bergantung kepada pengukuran dari dua atau lebih kuantitas dan bergantung kepada adanya teori empiris .
5.        Pengukuran dapat (a) dilakukan ketika teori – teori empiris yang telah dikonfirmasikan mungkin dapat digunakan untuk mendukung keberaddan mereka (b) dibuat melalui suatu keputusan resmi, yamg didasarkan pada definisi yang arbiter.

Jenis skala
Skala dapat diuraikan dalam istilah umum sebagai skala nominal, ordinal, interval, atau rasio.
a.       Skala nominal (nominal scale) akan membantu dalam penentuan keseimbangan, seperti penomoran pemain sepak bola. Skala ni merupakan sistem pengklasifikasian atau pelabelan yang sederhana seperti dalam kasus kode akun.
b.      Skala ordinal (ordinal scale) membantu dalam penentuan lebih besar atau lebih kecil suatu hal, seperti tingkat mutu wol atau nomor jalan, Skala ini merupakan urutan sisitem preferensi.      
c.       Skala interval (interval scale) membantu dalam penentuan keseimbangan dari interval atau perbedaan suhu dan waktu. Skala ini memberikan nilai yang seimbang kepada interval dianatara angka –angka yang telah diberikan.
d.      Skala rasio (ratio scale) membantu dalam penetuan keseimbangan dari rasio, titik nol alamiah, dimana diketahui jarak dari titik tersebut ke paling sedikit satu objek.


2.3         PEMIKIRAN DIBALIK AKUNTANSI PENCATATAN BERPASANGAN
Akuntansi pencatatan berpasangan terdiri dari dua jenis akuntansi pencatatan berpasangan klasifikasional dan akuntansi pencatatan berpasangan kausal. Kedua jenis penctatan tersebut bergantung pada keseimbangan dari debit dan kredit.
Akuntansi pencatatan berpasangan klasifikasional ditujukan untuk tetap menjaga persamaan akuntansi fundamental yang merangkum posisi klasifikasional tersebut.
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS PEMILIK
Pembukuan percatatan berpasangan kausal menggambarkan hubungan sebab akibat antara suatu kenaikan dengan penurunan. Misal :
                        Debet                   Kredit
Persediaan       $ 20000
          Kas                                    $20000

2.4         PRINSIP –PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM

Mereka yang menginginkan keseragaman dan komparabilitas akan memilih GAAP; mereka yang menginginkan fleksibilitas dan cara yang lebih baik untuk menghadapi kondisi yang beragam akan memilih GAAP khusus. Mereka yang memperdebatkan adanya kondis unik atau menentang standar yang berlebihan akan memilih untuk menggunkan OCBOA.

FASB mendefinisikan sebuah perusahaan kecil : Suatu perusahaan yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan total pendapatan kurang $5jt. Perusahaan ini (a) dikelola oleh pemilik (b) dan jika ada, sedikit pemilik yang lain, (c) seluruh pemiliknya ikut terlinat (d) jarang terjadi perpindahan kepemilikan (e) stuktur modal yang sederhana.
FASB mendefinisikan publik : Suatu perusahaan yang (a) sahamnya diperdagangkan dipasar publik/ bursa saham (b)diwajibkan untuk memberikan laporan keuangannya kepada Securities and Exchange Commision.

2.5         KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PERUBAHANNYA
Kebijakan akuntansi dari suatu entitas pelaporan adalah prinsip –prinsip akuntansi yang spesifik dan metode – metode penerapan prinsip –prinsip tersebut yang dinilai oleh manajemen dari entitas tsb sebagai yang paling sesuai dengan kondisi yang adauntuk menyajikan secara wajar posisi  keuangan, perubahan yang terjadi pada posisi keuangan, dan hasil operasi sesuai dengan prinsip –prinsip akuntansi yang berlaku umum dan karena itu telah diadopsi untuk pembuatan laporan keuangan.
Ada dua studi yang meneliti perubahan – perubahan akuntansi dari (a) perusahaan yang sukses dan tidak sukses (b) perusahaan yang menghadapi atau mengalami perubahan peringkat obligasi.

2.6         AKUNTANSI YANG DIRANCANG
Karena kekontrasannya yang dimilikinya dengan pemilihan teknik dan solusi yang didasarkan pada suatu prinsip. Suatu fenomena yang disebut akuntansi prinsip maka disebutlah akuntansi yang dapat dirancang. Aspek –aspek dari akuntansi yang dapat dirancang termasuk : a). Hipotesis salah saji keuangan secara selektif,  b) perataan laba, c) manajemen laba d) akuntansi kreatif, d) kecurangan akuntansi.

Kreatifitas dalam akuntansi dapat digolongkan menjadi : (1) akuntansi mandi besar, yaitu pada umumnya mengacu kepada langkah – langkah yang diambil oleh manajemen untuk secara drastis mengurangi laba per saham dimasa yang akan datang. (2) akuntansi kreatif, yaitu istilah yang biasanya digunkan oleh pers populer untuk mengacu kepada apa yang dianggap oleh jurnalis dilakukan oleh akuntan untuk menjadikan laporan keuangan.

Kecurangan adalah istilah generic, dan merangkum seluruh ragam cara yang dapat diciptakan oleh kecerdasan manusia, yang dilakukan oleh seseorang untuk meraih keuntungan dari orang lain dari penyajian yang salah. Ada beberapa macam bentuk kecurangan, yaitu :
a.         Kecurangan korporat, yaitu pada umumnya dilakukan oleh pejabat, eksekutif, manager.
b.        Kecurangan dalam pelaporan keuangan. Jenis – jenis umum dari kecurangan dalam pelaporan keuangan meliputi: a) manipulasi, pemalsuan b) penekanandampak dari transaksi yang sudah selesai c) pencatatan transaksi tanpa adanya substansi d) kesalahan penerapan dalam kebijakan akuntansi e) kegagalan untuk mengungkapakan informasinya.
c.     Kejahatan kerah putih. Kejahatan kerah putih dapat dikenali dari lima komponen utama, (1) maksud untuk melakukan kejahatan, (2) menyamarkan tujuan, (3) menggantungkan diri pada kenaifan korban (4) tindakan korban secara sukerela untuk membantu pelakukejahatan (5) penyembunyian pelanggaran tersebut.
 d.   Kegagalan audit.
2.7       PROLETARISASI TEKNIS DAN IDEOLOGI PARA AKUNTAN
Terjadinya persaingan dalam lingkungan pekerjaan memiliki empat aspek : orang tersebut diasingkan dari objek yang ia produksi, dari proses produksi, dari dirinya sendiri dan dari komunitas rekan-rekannya. Dalam kondisi terasing ini, pola piker dari para akuntan, kesadaran mereka, sebagian besar hanya merupakan pencerminan dari kondisi yang mereka temukan dan posisi yang mereka tempati dalam proses produksi. Situasi ini adalah suatu hal yang serius terutama bagi para akuntan wanita.

2.8       KESADARAN PARA PENGGUNA YANG DIREKAYASA
Kadang, dalam proses yang mengarah kepada “kesadaran yang direkayasa” ini, manajer mungkin mengganti suatu “kesadaran palsu” melalui suatu proses yang oleh para peneliti telah dikaitkan dengan bermacam-macam istilah, dari perataan laba hingga kecurangan dalam pelaporan keuangan. Dalam merekayasa kesadaran dari para pengguna melalui penyebaran informasi secara selektif tadi, menejemen dapat menembahkannya dengan pencucian otak dan hipnotis secara kolektif atau pengkondisian social.

2.9       PERSPEKTIF ETIKA DALAM AKUNTANSI
a.   Etika Utilitarian. Asumsi implisitnya adalah bahwa biaya dan manfaat suatu tindakan dapat diukur berdasarkan suatu skala numeric dan yang umum dan dapat ditambahkan atau dikurangkan satu sama lain. Keunggulan dari etika utilitarian adalah : (1) sasaran moralitas (2) proses pemikiran moral (3) fleksibilitas dan pengecualian (4) menghindari konflik aturan. Sedangkan kesulitan yang muncul akubal adanya utilitarianisme adalah : (1) penolakan dari kewajiban khusus (2) penolakan dari hak asasi (3) penolakan dari keadilan.
b.      Etika Deontologi. Pendekatan ini mempertimbangkan suatu tindakan yang menurut moral benar jika telah sesuai dengan aturan moral yang tepat.
c.    Pemikiran dan Kelayakan. Etika ini menggabungkan antara aspek-aspek dari kedua pendekatan tersebut.

Pertanyaan:
1.      Bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk menekan adanya kecurangan dalam akuntansi?
2.   Apakah sistem pengendalian juga ikut berkembang seiring dengan berkembangnya kejahatan dalam akuntansi?

Monday, January 2, 2012

Resume materi Pengelolaan Pajak_Zakat


Kelompok  11
1.        OSSY MURPRATIWI                                      142090179
2.        CITRA PUSPITASARI                                     142090183
3.        RIKA WIJAYANTI                                           142090190
4.        HESTU DHARMAWAN  PUTRA                   142090277


Analisis Terhadap UU Pajak Penghasilan Dan UU Pengelolaan Zakat
A.           PENDAHULUAN
          Ambillah Zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha mengetahui. (At Taubah(9) :103)
          Zakat adalah suatu kewajiabn bagoi seorang muslim untuk mengekuarkan sebahagian hartanya karena perintah Allah, dan mengaharap keredaan Allah. Zakat akan membersihkan pezakat dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta benda. Zakat akan menumbuhsuburkan sifat – sifat baik seperti tolong menolong, peduli sesama, hormat menghormati yang pada akhirnya akan melahirkan  masyarakan yang aman dan sejahtera.
B. Hal Yang Esensial Pada UU Pajak Penghasilan
ü   Artikel ini mengkhususkan pembahasan pada pasal 21 dan pasal 23 karena objek pajak inilah yang erat kaitannya dengan zakat profesi. Penghasilan sesuai pasal 21 , menurut Wirawan (2001, 75), dikelompokkan ke dalam :
1)             Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, unag pensiun bulanan, upah, honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sekongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang tunjangan istri, tunjangan anak,  dll.
2)             Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3)             Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan.
4)             Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua, uang pesangon, dan pembayaran lainnya sejenis.
5)             Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa.
6)             Gaji dan tunjangan- tunjagan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara dan PNS


ü   Penghasilan sesuai pasal 23, khusus jasa yang berkaitan dengan profesi, menurut Wirawan (2001,77) : jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa perancang interior, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pembasmian hama, jasa pengeboran, jasa penunjang di bidang penambangan, jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris, termasuk jasa dokter, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

ü   Badan pengelola pajak
a.              Pengelolan pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan jajarannya. Mentri keuangan dengan fiskus mempunyai kewajiban untuk mengelola pajak, namun terpisah antara penyetoran dan pelaporan pajak.
b.             Dengan adanya penentuan tata cara pembayaran pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan yang diatur dengan Keputusan Mentri Keuangan.
c.               Fiskus atau Direktorat Jendral pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari subjek pajak (wajib pajak).
Jadi tempat pembayaran / penyetoran pajak penghasilan adalah :
1)            Bank Badan Usaha Milik Negara
2)            Bank Badan Usaha Milik pemerintah Daerah
3)            Kantor pos/ giro
C. Hal Yang Esensial Pada Undang – Undang Pengelolan Zakat
1.             Pengertian zakat
a.              Menurut pasal 1(2) UU no. 38 Tahun 1999, Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
b.             Menurut Didin Hafidhuddin (2007,7) Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemeluknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
          Golongan yang berhak menerima ini disebut ashnaf atau golongan yang delapan. Golongan yang delapan yang dimaksud sama dengan penjelasan pasal 16 UU Nomor : 38 Tahun 1999. Anshnaf yang delapan tersebut adalah :
1)             Fakir adalah yang mempunyai harta , tetapi tidak mencukupi
2)             Miskin adalah orang yang tidak mempunyai suatupun juga
3)             Amil adalah pengurus / petugas yang diangkat untuk mengelola zakat.
4)             Muallaf adalah orang yang baru masuk islam
5)             Riqab adalah memerdekakan budak
6)             Ghorim adalah orang yang berhutang
7)             Sabilillah adalah mencaku semua kepentingan umum  bagi agama
8)             Ibnu sabil adalah musafir, perjalanan
Sasaran zakat bukan hanya hubungan antara muzakki dengan Allah semata, tetapi juga mempererat hubungan antara muzakki dengan sesama manusia. Zakat merupakan potensi ekonomi umat yang ampuh, karena dapat :
a.              Menolong, membina golongan orang tak punya
b.             Menghilangkan sifat kikir, dan serakah
c.              Mewujudkan keseimbangan antara orang yang berharta dengan orang yang miskin
d.             Melahirkan masyarakat yang rukun, damai dan mandiri dalam pembangunan ekonomi

2.             Subjek dan Objek Zakat
a.              Subjek Zakat
Penjelasan tersebut memberi arti bahwa subjek zakat haruslah memenuhi kriteria :
1)             Warga negara Indonesia
2)             Menetap baik didalam maupun dalam negeri
3)             Beragam islam
4)             Dewasa
5)             Berakal sehat
b.             Objek Zakat
Objek Zakat adalah harta, sesuai pasal 11 UU Nomor 38 Tahun 1999.  Harta yang dikenakan zakat adalah :
1)             Emas, perak dan uang
2)             Hasil perdangan dan perusahaan
3)             Hasil pertanian, hasil perikanan, hasil perkebunan
4)             Hasil Pertambangan
5)             Hasil peternakan
6)             Hasil pendapatan dan jasa
7)             Rikaz ( barang terpendam / harta terpendam )

3.             Badan Pengelola Zakat
a.       Tujuan Pengelola zakat
Tujuan pengelola zakat menurut pasal 5 UU No. 38 Tahun  1999 adalah :
1)             Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dan menunaikan zakat sesuai tuntutan agama.
2)             Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan  mayarakat dan keadilan sosial
3)             Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat
b.       Badan Amil Zakat
          Badan Amil Zakat (BAZ) adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuia dengan ketentuan agama.
          Pembentukan BAZ adalah sebagai berikut:
1)             Pada tingkat nasional oleh presiden atas usul mentri
2)             Pada tingkat daerah propinsi oleh Gubernur atas usul Ka. Kanwil Depag propinsi
3)             Pada tingkat daerh kabupaten atau daerah kota oleh Bupati atau walikota atas usul Kandepag kabupaten atau kota.
4)             Pada tingkat kecamatan oleh camat atas usul KUA kecamatan
c.       Lembaga Zakat Amil
          Lembaga zakat amil (LAZ) adalah instiyusi pengelola zakat sepenuhnya dibentuk atas         prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang da’wah, pendidikan,        sosial, dan kemaslahatan umat islam.
          BAZ adalah intuisi resmi pemerintah terstruktur, sedangkan LAZ adalah intuisi non             pemerintah tumbuh dan berkembang dan mendapat legitimasi dari masyarakat seperti    masjid, pesantern dan yayasan. Sampai saat ini lembaga seperti inilah yang mengelola            zakat didalam masyarakat.  
          Jadi, masjid, musholla atuapun madrasah yang selama ini mengurusi zakat, dianjurkan membentuk LAZ. LAZ tersebut haruslah dikukuhkan oleh camat. Pengukuhan tersebut berujud pemberian Nomor Pokok Wajib Zakat sesuai pasal 22 keputusan Mentri Agama Nomor 581 Tahun 1999.
          Untuk dapat dilakukan sebagai LAZ, haruslah memenuhi persyaratan :
1)             Berbadan hukum
2)             Memiliki data muzakki dan mustahiq
3)             Memiliki program kerja
4)             Memiliki pembukuan

d.      Organisasi BAZ dan LAZ
          Sesuai pasal 6 (5) UU Nomor 38 Tahun 1999, organisasi BAZ ataupun LAZ  terdiri dari unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana. Unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri dari para ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan wakil pemerintah.

D.      Pasal – Pasal Yang Menentukan Hubungan Antara Kedua Undang – Undang
1.       UU  Nomor 38 Tahun 1999
          Pasal  14 (3)      
                         Zakat yang telah dibayarkan kepada amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/ pendapatan sisa kena pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.       UU No. 17 Tahun 2000
          a. Pasal 4 (3)
                        Yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah : bantuan sumbangan, termauk zakat yang diterima oleh badan amil zakat ayau lembaga amil zakat yang dibentuk atau diusulkan oleh pemerintah dan para penerima zakat.
          b. Pasal 9 (1)
                        Untuk menentukan besarnya PKP bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
          g. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3)

3.       Pelaksanaan pasal 14 (3) UU No. 38 Tahun 1999
          Zakta dihubungkan dengan pengurangan pajak penghasilan sesuai pasal 9(1) UU No. 7 Tahun 2000 haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Terpenuhi syarat sebagai subjek zakat. Jadi zakat dikeluarkan oleh wajib pajak               yang beragama Islam.
b.    Zakat tersebut dikeluarkan / dibayarkan kepada / melalui BA maupun LAZ yang           disyahkan oleh pemerintah.
c.    Objek Zakat adalah penghasilan dari pekerjaan atau profesi
d.    Zakat sangat terikat dengan hitungan waktu, maka zakat yang dapat sebagai      pengurang penghasilan kena pajak adalah zakat dan pajak dalam tahun yang sama.
e.    Diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman antara zakat dan pajak.