Monday, January 2, 2012

Resume materi Pengelolaan Pajak_Zakat


Kelompok  11
1.        OSSY MURPRATIWI                                      142090179
2.        CITRA PUSPITASARI                                     142090183
3.        RIKA WIJAYANTI                                           142090190
4.        HESTU DHARMAWAN  PUTRA                   142090277


Analisis Terhadap UU Pajak Penghasilan Dan UU Pengelolaan Zakat
A.           PENDAHULUAN
          Ambillah Zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha mengetahui. (At Taubah(9) :103)
          Zakat adalah suatu kewajiabn bagoi seorang muslim untuk mengekuarkan sebahagian hartanya karena perintah Allah, dan mengaharap keredaan Allah. Zakat akan membersihkan pezakat dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta benda. Zakat akan menumbuhsuburkan sifat – sifat baik seperti tolong menolong, peduli sesama, hormat menghormati yang pada akhirnya akan melahirkan  masyarakan yang aman dan sejahtera.
B. Hal Yang Esensial Pada UU Pajak Penghasilan
ü   Artikel ini mengkhususkan pembahasan pada pasal 21 dan pasal 23 karena objek pajak inilah yang erat kaitannya dengan zakat profesi. Penghasilan sesuai pasal 21 , menurut Wirawan (2001, 75), dikelompokkan ke dalam :
1)             Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, unag pensiun bulanan, upah, honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sekongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang tunjangan istri, tunjangan anak,  dll.
2)             Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3)             Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan.
4)             Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua, uang pesangon, dan pembayaran lainnya sejenis.
5)             Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa.
6)             Gaji dan tunjangan- tunjagan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara dan PNS


ü   Penghasilan sesuai pasal 23, khusus jasa yang berkaitan dengan profesi, menurut Wirawan (2001,77) : jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa perancang interior, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pembasmian hama, jasa pengeboran, jasa penunjang di bidang penambangan, jasa perantara, jasa penilai, jasa aktuaris, termasuk jasa dokter, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

ü   Badan pengelola pajak
a.              Pengelolan pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan jajarannya. Mentri keuangan dengan fiskus mempunyai kewajiban untuk mengelola pajak, namun terpisah antara penyetoran dan pelaporan pajak.
b.             Dengan adanya penentuan tata cara pembayaran pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan yang diatur dengan Keputusan Mentri Keuangan.
c.               Fiskus atau Direktorat Jendral pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari subjek pajak (wajib pajak).
Jadi tempat pembayaran / penyetoran pajak penghasilan adalah :
1)            Bank Badan Usaha Milik Negara
2)            Bank Badan Usaha Milik pemerintah Daerah
3)            Kantor pos/ giro
C. Hal Yang Esensial Pada Undang – Undang Pengelolan Zakat
1.             Pengertian zakat
a.              Menurut pasal 1(2) UU no. 38 Tahun 1999, Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
b.             Menurut Didin Hafidhuddin (2007,7) Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemeluknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
          Golongan yang berhak menerima ini disebut ashnaf atau golongan yang delapan. Golongan yang delapan yang dimaksud sama dengan penjelasan pasal 16 UU Nomor : 38 Tahun 1999. Anshnaf yang delapan tersebut adalah :
1)             Fakir adalah yang mempunyai harta , tetapi tidak mencukupi
2)             Miskin adalah orang yang tidak mempunyai suatupun juga
3)             Amil adalah pengurus / petugas yang diangkat untuk mengelola zakat.
4)             Muallaf adalah orang yang baru masuk islam
5)             Riqab adalah memerdekakan budak
6)             Ghorim adalah orang yang berhutang
7)             Sabilillah adalah mencaku semua kepentingan umum  bagi agama
8)             Ibnu sabil adalah musafir, perjalanan
Sasaran zakat bukan hanya hubungan antara muzakki dengan Allah semata, tetapi juga mempererat hubungan antara muzakki dengan sesama manusia. Zakat merupakan potensi ekonomi umat yang ampuh, karena dapat :
a.              Menolong, membina golongan orang tak punya
b.             Menghilangkan sifat kikir, dan serakah
c.              Mewujudkan keseimbangan antara orang yang berharta dengan orang yang miskin
d.             Melahirkan masyarakat yang rukun, damai dan mandiri dalam pembangunan ekonomi

2.             Subjek dan Objek Zakat
a.              Subjek Zakat
Penjelasan tersebut memberi arti bahwa subjek zakat haruslah memenuhi kriteria :
1)             Warga negara Indonesia
2)             Menetap baik didalam maupun dalam negeri
3)             Beragam islam
4)             Dewasa
5)             Berakal sehat
b.             Objek Zakat
Objek Zakat adalah harta, sesuai pasal 11 UU Nomor 38 Tahun 1999.  Harta yang dikenakan zakat adalah :
1)             Emas, perak dan uang
2)             Hasil perdangan dan perusahaan
3)             Hasil pertanian, hasil perikanan, hasil perkebunan
4)             Hasil Pertambangan
5)             Hasil peternakan
6)             Hasil pendapatan dan jasa
7)             Rikaz ( barang terpendam / harta terpendam )

3.             Badan Pengelola Zakat
a.       Tujuan Pengelola zakat
Tujuan pengelola zakat menurut pasal 5 UU No. 38 Tahun  1999 adalah :
1)             Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dan menunaikan zakat sesuai tuntutan agama.
2)             Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan  mayarakat dan keadilan sosial
3)             Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat
b.       Badan Amil Zakat
          Badan Amil Zakat (BAZ) adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuia dengan ketentuan agama.
          Pembentukan BAZ adalah sebagai berikut:
1)             Pada tingkat nasional oleh presiden atas usul mentri
2)             Pada tingkat daerah propinsi oleh Gubernur atas usul Ka. Kanwil Depag propinsi
3)             Pada tingkat daerh kabupaten atau daerah kota oleh Bupati atau walikota atas usul Kandepag kabupaten atau kota.
4)             Pada tingkat kecamatan oleh camat atas usul KUA kecamatan
c.       Lembaga Zakat Amil
          Lembaga zakat amil (LAZ) adalah instiyusi pengelola zakat sepenuhnya dibentuk atas         prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang da’wah, pendidikan,        sosial, dan kemaslahatan umat islam.
          BAZ adalah intuisi resmi pemerintah terstruktur, sedangkan LAZ adalah intuisi non             pemerintah tumbuh dan berkembang dan mendapat legitimasi dari masyarakat seperti    masjid, pesantern dan yayasan. Sampai saat ini lembaga seperti inilah yang mengelola            zakat didalam masyarakat.  
          Jadi, masjid, musholla atuapun madrasah yang selama ini mengurusi zakat, dianjurkan membentuk LAZ. LAZ tersebut haruslah dikukuhkan oleh camat. Pengukuhan tersebut berujud pemberian Nomor Pokok Wajib Zakat sesuai pasal 22 keputusan Mentri Agama Nomor 581 Tahun 1999.
          Untuk dapat dilakukan sebagai LAZ, haruslah memenuhi persyaratan :
1)             Berbadan hukum
2)             Memiliki data muzakki dan mustahiq
3)             Memiliki program kerja
4)             Memiliki pembukuan

d.      Organisasi BAZ dan LAZ
          Sesuai pasal 6 (5) UU Nomor 38 Tahun 1999, organisasi BAZ ataupun LAZ  terdiri dari unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana. Unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri dari para ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan wakil pemerintah.

D.      Pasal – Pasal Yang Menentukan Hubungan Antara Kedua Undang – Undang
1.       UU  Nomor 38 Tahun 1999
          Pasal  14 (3)      
                         Zakat yang telah dibayarkan kepada amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/ pendapatan sisa kena pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.       UU No. 17 Tahun 2000
          a. Pasal 4 (3)
                        Yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah : bantuan sumbangan, termauk zakat yang diterima oleh badan amil zakat ayau lembaga amil zakat yang dibentuk atau diusulkan oleh pemerintah dan para penerima zakat.
          b. Pasal 9 (1)
                        Untuk menentukan besarnya PKP bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
          g. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3)

3.       Pelaksanaan pasal 14 (3) UU No. 38 Tahun 1999
          Zakta dihubungkan dengan pengurangan pajak penghasilan sesuai pasal 9(1) UU No. 7 Tahun 2000 haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Terpenuhi syarat sebagai subjek zakat. Jadi zakat dikeluarkan oleh wajib pajak               yang beragama Islam.
b.    Zakat tersebut dikeluarkan / dibayarkan kepada / melalui BA maupun LAZ yang           disyahkan oleh pemerintah.
c.    Objek Zakat adalah penghasilan dari pekerjaan atau profesi
d.    Zakat sangat terikat dengan hitungan waktu, maka zakat yang dapat sebagai      pengurang penghasilan kena pajak adalah zakat dan pajak dalam tahun yang sama.
e.    Diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman antara zakat dan pajak.