Kelompok 11
1.
OSSY
MURPRATIWI 142090179
2.
CITRA
PUSPITASARI 142090183
3.
RIKA
WIJAYANTI 142090190
4.
HESTU
DHARMAWAN PUTRA 142090277
Analisis Terhadap UU Pajak
Penghasilan Dan UU Pengelolaan Zakat
A.
PENDAHULUAN
Ambillah Zakat dan sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar Lagi Maha mengetahui. (At Taubah(9) :103)
Zakat adalah suatu kewajiabn bagoi
seorang muslim untuk mengekuarkan sebahagian hartanya karena perintah Allah,
dan mengaharap keredaan Allah. Zakat akan membersihkan pezakat dari kekikiran
dan cinta yang berlebihan terhadap harta benda. Zakat akan menumbuhsuburkan
sifat – sifat baik seperti tolong menolong, peduli sesama, hormat menghormati yang
pada akhirnya akan melahirkan masyarakan
yang aman dan sejahtera.
B.
Hal Yang Esensial Pada UU Pajak Penghasilan
ü Artikel
ini mengkhususkan pembahasan pada pasal 21 dan pasal 23 karena objek pajak
inilah yang erat kaitannya dengan zakat profesi. Penghasilan sesuai pasal 21 ,
menurut Wirawan (2001, 75), dikelompokkan ke dalam :
1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
secara teratur berupa gaji, unag pensiun bulanan, upah, honorarium, premi
bulanan, uang lembur, uang sekongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang
tunjangan istri, tunjangan anak, dll.
2)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan
cuti, tunjangan hari raya, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis
lainnya yang sifatnya tidak tetap.
3)
Upah harian, upah mingguan, upah satuan,
dan upah borongan.
4)
Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari
tua, uang pesangon, dan pembayaran lainnya sejenis.
5)
Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa.
6)
Gaji dan tunjangan- tunjagan lain yang
terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara dan PNS
ü Penghasilan
sesuai pasal 23, khusus jasa yang berkaitan dengan profesi, menurut Wirawan
(2001,77) : jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa perancang
interior, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pembasmian hama, jasa pengeboran,
jasa penunjang di bidang penambangan, jasa perantara, jasa penilai, jasa
aktuaris, termasuk jasa dokter, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
ü Badan
pengelola pajak
a.
Pengelolan pajak dilakukan oleh
Departemen Keuangan dengan jajarannya. Mentri keuangan dengan fiskus mempunyai
kewajiban untuk mengelola pajak, namun terpisah antara penyetoran dan pelaporan
pajak.
b.
Dengan adanya penentuan tata cara
pembayaran pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan yang diatur dengan Keputusan
Mentri Keuangan.
c.
Fiskus atau Direktorat Jendral pajak tidak
diperbolehkan menerima setoran pajak dari subjek pajak (wajib pajak).
Jadi tempat pembayaran
/ penyetoran pajak penghasilan adalah :
1)
Bank Badan Usaha Milik Negara
2)
Bank Badan Usaha Milik pemerintah Daerah
3)
Kantor pos/ giro
C.
Hal Yang Esensial Pada Undang – Undang Pengelolan Zakat
1.
Pengertian zakat
a.
Menurut pasal 1(2) UU no. 38 Tahun 1999,
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya.
b.
Menurut Didin Hafidhuddin (2007,7) Zakat
adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan
kepada pemeluknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan
persyaratan tertentu pula.
Golongan yang berhak menerima ini
disebut ashnaf atau golongan yang delapan. Golongan yang delapan yang dimaksud
sama dengan penjelasan pasal 16 UU Nomor : 38 Tahun 1999. Anshnaf yang delapan
tersebut adalah :
1)
Fakir adalah yang mempunyai harta ,
tetapi tidak mencukupi
2)
Miskin adalah orang yang tidak mempunyai
suatupun juga
3)
Amil adalah pengurus / petugas yang
diangkat untuk mengelola zakat.
4)
Muallaf adalah orang yang baru masuk
islam
5)
Riqab adalah memerdekakan budak
6)
Ghorim adalah orang yang berhutang
7)
Sabilillah adalah mencaku semua
kepentingan umum bagi agama
8)
Ibnu sabil adalah musafir, perjalanan
Sasaran
zakat bukan hanya hubungan antara muzakki dengan Allah semata, tetapi juga
mempererat hubungan antara muzakki dengan sesama manusia. Zakat merupakan
potensi ekonomi umat yang ampuh, karena dapat :
a.
Menolong, membina golongan orang tak
punya
b.
Menghilangkan sifat kikir, dan serakah
c.
Mewujudkan keseimbangan antara orang
yang berharta dengan orang yang miskin
d.
Melahirkan masyarakat yang rukun, damai
dan mandiri dalam pembangunan ekonomi
2.
Subjek dan Objek Zakat
a.
Subjek Zakat
Penjelasan tersebut
memberi arti bahwa subjek zakat haruslah memenuhi kriteria :
1)
Warga negara Indonesia
2)
Menetap baik didalam maupun dalam negeri
3)
Beragam islam
4)
Dewasa
5)
Berakal sehat
b.
Objek Zakat
Objek Zakat adalah
harta, sesuai pasal 11 UU Nomor 38 Tahun 1999.
Harta yang dikenakan zakat adalah :
1)
Emas, perak dan uang
2)
Hasil perdangan dan perusahaan
3)
Hasil pertanian, hasil perikanan, hasil
perkebunan
4)
Hasil Pertambangan
5)
Hasil peternakan
6)
Hasil pendapatan dan jasa
7)
Rikaz ( barang terpendam / harta
terpendam )
3.
Badan Pengelola Zakat
a.
Tujuan Pengelola zakat
Tujuan
pengelola zakat menurut pasal 5 UU No. 38 Tahun
1999 adalah :
1)
Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat
dan menunaikan zakat sesuai tuntutan agama.
2)
Meningkatnya fungsi dan peranan pranata
keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan mayarakat dan keadilan sosial
3)
Meningkatnya hasil guna dan daya guna
zakat
b.
Badan Amil Zakat
Badan Amil Zakat (BAZ) adalah organisasi pengelola zakat
yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah
dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuia
dengan ketentuan agama.
Pembentukan BAZ adalah sebagai berikut:
1)
Pada tingkat nasional oleh presiden atas
usul mentri
2)
Pada tingkat daerah propinsi oleh
Gubernur atas usul Ka. Kanwil Depag propinsi
3)
Pada tingkat daerh kabupaten atau daerah
kota oleh Bupati atau walikota atas usul Kandepag kabupaten atau kota.
4)
Pada tingkat kecamatan oleh camat atas
usul KUA kecamatan
c.
Lembaga Zakat Amil
Lembaga zakat amil (LAZ) adalah
instiyusi pengelola zakat sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak
dibidang da’wah, pendidikan, sosial,
dan kemaslahatan umat islam.
BAZ adalah intuisi resmi pemerintah
terstruktur, sedangkan LAZ adalah intuisi non pemerintah
tumbuh dan berkembang dan mendapat legitimasi dari masyarakat seperti masjid, pesantern dan yayasan. Sampai saat
ini lembaga seperti inilah yang mengelola zakat
didalam masyarakat.
Jadi, masjid, musholla atuapun
madrasah yang selama ini mengurusi zakat, dianjurkan membentuk LAZ. LAZ
tersebut haruslah dikukuhkan oleh camat. Pengukuhan tersebut berujud pemberian
Nomor Pokok Wajib Zakat sesuai pasal 22 keputusan Mentri Agama Nomor 581 Tahun
1999.
Untuk dapat dilakukan sebagai LAZ,
haruslah memenuhi persyaratan :
1)
Berbadan hukum
2)
Memiliki data muzakki dan mustahiq
3)
Memiliki program kerja
4)
Memiliki pembukuan
d.
Organisasi BAZ dan LAZ
Sesuai pasal 6 (5) UU Nomor 38 Tahun
1999, organisasi BAZ ataupun LAZ terdiri
dari unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana. Unsur
pertimbangan dan unsur pengawas terdiri dari para ulama, kaum cendekia, tokoh
masyarakat, dan wakil pemerintah.
D. Pasal
– Pasal Yang Menentukan Hubungan Antara Kedua Undang – Undang
1.
UU
Nomor 38 Tahun 1999
Pasal
14 (3)
Zakat
yang telah dibayarkan kepada amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan
dari laba/ pendapatan sisa kena pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
2. UU No. 17 Tahun 2000
a. Pasal 4 (3)
Yang tidak termasuk
sebagai objek pajak adalah : bantuan sumbangan, termauk zakat yang diterima
oleh badan amil zakat ayau lembaga amil zakat yang dibentuk atau diusulkan oleh
pemerintah dan para penerima zakat.
b. Pasal 9 (1)
Untuk menentukan besarnya
PKP bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh
dikurangkan :
g. Harta yang dihibahkan, bantuan atau
sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3)
3.
Pelaksanaan pasal 14 (3) UU No. 38
Tahun 1999
Zakta dihubungkan dengan pengurangan
pajak penghasilan sesuai pasal 9(1) UU No. 7 Tahun 2000 haruslah memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
Terpenuhi syarat sebagai subjek zakat.
Jadi zakat dikeluarkan oleh wajib pajak yang
beragama Islam.
b.
Zakat tersebut dikeluarkan / dibayarkan
kepada / melalui BA maupun LAZ yang disyahkan
oleh pemerintah.
c.
Objek Zakat adalah penghasilan dari
pekerjaan atau profesi
d.
Zakat sangat terikat dengan hitungan
waktu, maka zakat yang dapat sebagai pengurang
penghasilan kena pajak adalah zakat dan pajak dalam tahun yang sama.
e.
Diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman
antara zakat dan pajak.