Friday, June 8, 2012

Teori Akuntansi_Kewajiban


KEWAJIBAN

Pengertian
FASB mendefinisikan kewajiban dalam rerangka konsonseptualnya sebagai berikut (SFAC No. 6 prg 35) : Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer aset atua menyediakan / menyerahkan jasa kepada kesatuan lain dimasa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.
Secara umum, kewajiban mempunyai  tiga karakteristik utama yaitu :
1.             Pengorbanan manfaat ekonomik masa datang
2.             Keharusan sekarang untuk mentransfer aset, dan
3.             Timbul akibat transaksi masa lalu

ü   Pengorbanan Manfaat Ekonomik
              Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas (duty) atau tanggungjawab (responsibility) kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan dan melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti di masa datang.
              Pengorbanan manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer / penggunaan aset kesatuan usaha . Demikian juga, saat pengorabanan manfaat ekonomik dapat ditentukan atas dasar kejadian tertentu / atas permintaan pihak lain.

ü   Keharusan sekarang
Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan sekarang. Pengertian “sekarang” (present) dalam hal ini mengacu pada dua hal: waktu dan adanya. Waktu yang di maksud adalah tanggal pelaporan (neraca).

Pengertian kewajiban mencakup :
-               Keharusan Kontraktual: adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang didalamnya  kewajiban bagi suatu kesatuan usaha yang dinyatakan secara eksplisit atau implisit yang mengikat.
-               Keharusan Konstruktif: adalah keharusan yang timbul akibat kebijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik dan bukan untuk memenuhi kewajiban yuridis.
-               Keharusan demi keadilan : adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata – mata karena panggilan etis atau moral daripada  atau peraturan hukum / praktik bisnis yang sehat.
-               Keharusan bergantung atau bersyarat: adalah keharusan yang pemenuhannya tidak pasti (jumlah rupiahnya atau jadi tidaknya dipenuhi) tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa datang.

Kebergantungan (contigency) adalah suatu kondisi, situasi atau serangakaian keadaan yang melibatkan ketidakpastian yang menyagkut laba atau rugi yang mungkin terjadi.

ü   Akibat Transaksi atau kejadian masa lalu
Transaksi masa lalu yang dimaksud disini adalah transaksi yang menimbulkan keharusan sekarang telah terjadi.

Hak – Kewajiaban Tak Bersyarat
Konsep ini menyatakan “ tidak ada hak tanpa kewajiaban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak”.  Kontrak – kontrak semacam ini dikenal dengan nama kontrak saling – mengimbangi taj bersyaratatau kontrak eksekutori.
Transaksi atau kejadian yang dapat dijadikan dasar untuk menandai pengakuan dalam suatu  kontrak menurut Most (1982, hal 352) :
1.             Tanggal kontrak ditandatangani
2.             Tanggal objek kontrak telah diperoleh salah satu pihak
3.             Tanggal objek kontrak siap digunakan oleh salah satu pihak
4.             Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk digunakan oleh pihak lain.
5.             Tanggal objek kontrak telah diserahkan
6.             Tanggal telah diterima / dibayarnya uang muka , kalua ada
7.             Dalam kasus kontrak konstruksi jangka panjang: a) Suatu titik selama konstruksi berjalan b) Pada saat konstruksi dimulai.
FASB menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yaitu:
-                 Keharusan membayar kas: adanya pengeluaran kas merupakan hal penting untuk mengaplikasi definisi kewajiban karena dua hal yaitu (1) sebagai bukti adanya suatu kewajiban (2) sebagai pengukur atribut / basarnya kewajiban yang cukup objektif.
-                 Indentitas terbayar jelas: yang terpenting bahwa keharusan sekarang sekarang pengorbanan sumber ekonomik dimasa datang telah ada dan buka siapa yang harus dilunasi atau dibayar.
-                 Berkekuatan hukum: Memang pada umumnya, keharusan suatu entitas untuk mengorbankan manfaat ekonomik timbul akibat klaim yuridis yang mempunyai kekuatan memaksa. Adanya daya paksa yuridis hanya menunjukkan bahwa kewajiban tersebut memang ada dan dapat dibuktikan secara yuridis material.

Pengakuan, Pengukuran dan Penilaian
Kalau aset yang dipresentasi oleh kos mengalami tiga tahap perlakuan (pemerolehan, pengolahan, dan penyerahan), kewajiban juga mengalami tiga tahap perlakuan penanggungan (pengakuan terjadinya), penelusuran, dan pelunasan.

Pengakuan
Kam mengajukan empat kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu (hlm.119-120):
1.         Ketersediaan dasar hukum : disebutkan bahwa ketersediaan dasar hukum yang menimbulkan daya paksa hanya merupakan karakteristik pendukung definisi kewajiban.
2.         Ketergantungan konsep dasar konservatisme: merupakan penjabaran teknis kriteria keterandalan.Keadaan tertentu yang menjadikan konsep konservatisme terterapkan dapat memicu pengakuan kewajiban.
3.         Ketertentuan substansi ekonomik transaksi: substansi suatu transaksi dapat memicu pencatatan seluruh kewajiban yang timbul ketika transaksi terjadi meskipun secara yuridis kewajiban baru akan mengikat secara berkala pada saat keharusan sekarang timbul.
4.         Keteukuran nilai kewajiban: Keterukuran merupakan salah satu syarat untuk mencapai kulaitas keterandalan informasi.

·                Pengakuan Kewajiban Bergantung
FASB memberi contoh keadaan – keadaan kebergantungan rugi yang berpotensi memicu pengakuan kewajiban sbb (SFAS No 5, prg 4) : (a) ketertagihan piutang usaha (b) keharusan berkaitan dengan jaminan produk (c) resiko rugi atau kerusakan properitas/fasilitas kesatuan usaha akibat kebakaran ledakan dll, (d) ancaman pengambilalihan aset (e) persengketaan yang memberatkan/ menuggu keputusan (f) klaim/pungutan yang telah diajukan dikenakan yang mungkin terjadi (g) resiko rugi akibat bencana yang ditanggung oleh perusahaan (h) jaminan terhadap utang pihak lain (i) Keharusan bank komersial (j) perjaanjian untuk membeli piutang aset yang terkait telah dijual.
·                Pengukuran
Pengukuran yang paling obektif untuk menentukan kos kewajiban pada saat terjadinya adalah penghargaan kesepakatan dalam transaksi – transaksi tersebut dan bukan jumlah rupiah pengorbanan ekonomik masa datang.  Jadi, konsep penghargaan berlaku baik aset maupun untuk kewajiban. Hal ini berlaku khususnya untuk kewajiban jangka panjang. Untuk kewajiban jangka pendek  , kos penundaan dianggap tidak cukup material sehingga jumlah rupiah kewajiban diakui akan sama dengan jumlah rupiah ekonomik dimasa datang.
·                Kewajiban Dalam Pembelian Kredit
Dasar pengukuran aset yang paling objektif adalah kos tunai(cash cost) atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupak cermin aset, pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset.
·                Diskun dan Premium Utang obligasi
Nominal atau jatuh tempo utang obligasi sering dianggap sebagai jumlah rupiah kesepakatan pada saat penerbitan obligasi baik bagi penerbit maupun kreditor. Pengukuran jumlah rupiah / kos utang dan aset untuk dasar pencatatan pertama kali yang tepat adalah kos tunai implisit.
·                Makna Harga Efektif Obligasi  
Selisih nominal dengan penghargaan sepakatan merupakan diskun obligasi.


·                Diskun Obligasi
Diskun utang pada waktu penerbitan adalah suatu jumlah rupiah debit yang menujjukkan biaya bunga yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo.
·                Premium Obligasi
Mengartikan premium obligasi sebagai “ pendapatan tangguhan” (deffred income) jelas tidak tepat karena secara konseptual pendapatan atau laba tidak timbul dari proses pemerolehan utang.
·                Kewajiban Moneter dan Non Moneter
Kewajiban Moneter adalah: kewajiban yang pengorbanan sumber ekonomik masa datangnya berupa kas dengan jumlah rupiah dan saat yang pasti (baik jumlah tunggal maupun beberapa pembayaran yang berkala).
Kewajiban Non Moneter adalah: keharusan untuk menyediakan barang dan jasa dengan jumlah dan saat yang cukup pasti yang biasanya timbul karena penerimaan pembayaran dimuka untuk barang dan jasa tersebut.
·                Penilaian
Kalau pengukuran mengacu pada penentuan nilai keharusan sekarang pada saat terjadinya, penilaian mengacu pada penentuan nilai keharusan sekarang pada setiap saat antara terjadinya kewajiban sampai dilunasi kewajiban. Makin mendekati saat jatuh tempo, nilai kewajiban akan makin mendekati nilai nominal.

·                Pelunasan
Pelunasan adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha sehingga bebas dari kewajiban tersebut.

·                Transfer Aset Finansial
Untuk melunasi kewajiban, suatu entitas dapat mentransfer aset finansial (termasuk kas), barang atau jasa. Pada umumnya, bila kewajiban telah dilunasi dengan mentrasfer penuh kas, barang atau jasa ke debitor, maka pada saat itu pelunasan dianggap tuntas.

·                Pelunasan setelah Jatuh Tempo
Bila kewajiban dilunasi pada saat jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang  dibayar dan nilai nominal.  Nilai jatuh tempo juga akan sama dengan nilai buku/ nilai buku bawaan kewajiban karena proses amortisasi selisih antara nominal dan nilai pasar pada saat penerbitan utang. Selam beredar, , nilai pasar / nilai sekarang kewajiban berfluktuasi mengiti tingkat bunga yang berlaku tetapi pada umumnya fluktuasi tersebut tidak diakui dalam pembukuan debitor.

·                Utang Terkonversi
Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran / penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang. Utang terkonversi/ terkonvertibel merupakan salah satu instrumnr finansial tersebut. Sekuritas utang semacam ini biasanya mempunyai status sebagai kewajiban dan ekuitas sekaligus.  Artinya pemegang instrumen mempunyai hak istimewa unuk mengubah status utang menjadi ekiutas setiap saat selama hak tersebut masih berlaku. Instrumen ini merupakan salah satu bentuk dari apa yang di aksud sekuritas hibrida.

Hendriksen dan van Breda (1991, hlm.688) menujukkan bahwa obligasi terkontroversi biasanya mempunyai karakteristik sbb: (1) Tingkat bunga nomoinal jauh dibawah tingkat bunga pasar untuk obligasi biasa yang setara. (2) Haarga konversi yang ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar saham (3) harga konversi tidak pernah menurun selama masa hak konversi kecuali karena penyesuaian.

·                Penyajian
Seca umum , kewajiban disajikan dalam neraca atas dasar urutan kelancarannya sejalan dengan penyajian aset. PSAK no 1 (pasal 39) menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. Ini berarti kewajiban jangka pendek disajikan lebih dahulu daripada kewajiban jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk mengevaluasi likuiditas perusahaan.



·                Hak Mengkompensasi
Telah disinggung sebelumnya bahwa kewajiban tidak selayaknya disajiakan dineraca dengan mengkompensasinya / mengontraknya dengan aset yang dianggap berkaitan. Ada kalanya hak mengontra diperbolehkan bila kondisi tertentu dipenuhi. Kondisi ini biasanya berkaitan dengan apa yang disebut sebagia kontrak bersyarat dan kontrak pertukaran .

Hak mengontra adalah hak yuridis debitor, lantaran kontak / lainnya untuk menghapus semua atau sebagaian utang kepada pihak lain dengan cara mengkompensasi utang tersebut  dengan jumlah pihka lain berutang kpd pihak kreditor. Hak mengontra dikatakan bilamana semua kondisi tersebut sbb :
1.       Tiap pihak dari dau pihak yang berkontrak utang kepada yang lain suatu jumlah rupiah tertentu.
2.      Pihak pelapor mempunyai hak mengontra jumlah yang diutangnya
3.      Pihak pelapor memang berniat untuk mengontra
4.      Hak mengontra terpaksakan secara hukum .










Comments
0 Comments
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment