Friday, December 30, 2011

Materi Pengelolaan Pajak_Harga Transfer


PENENTUAN HARGA TRANSFER

          Globalaisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi internasional atau cross border transaction. Salah satu masalah perpajakan yang timbul dari transaksi ini adalah masalah pentuan harga transfer (transfer pricing). Istilah harga transfer berkaitan erat dengan harga transaksi barang , jasa, atau harta tak berwujud antar perusahaan multinasional.
            Harga transfer secara pejoratif diartikan sebagai harga yang ditetapkan oleh perusahaan multinasional dengan maksud untuk mengalokasikan penghasilan suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada negara yang berbeda dalam perushaan multinasional tsb dengan tujuan menurunkan laba kena pajak di negara yang mempunyai tarif pajak yang tinggi dan mengalihkan labanya di negara lain yang tarif pajaknya rendah bahkan nol.
            Dampak harga transfer adalah harga yang terlalu tinggi (overpricing) atau sebaliknya, harga yang terlalu rendah (underpricing). Hal ini sering terjadi dalam kasus dumping untuk perdagangan internasional. Selain motivasi bisnis , harga transfer multinasional juga dimaksudkan untuk mengendalikan , mekanisme arus sumber daya antar anggota group dan memaksimalisasi laba setelah pajak.

Perusahaan Multinasional
            adalah , perusahaan yang beroperasi melewati lintas batas antarnegara, yang terikat hubungan istimewa , baik karena penyertaan modal saham , penegndalian manajemen atau penggunaan teknologi ;dpat berupa anak perusahaan , cabang perusahaan , agen dsb, dengan tujuan , antara lain untuk memaksimalkan laba setelah pajak.




Hubungan Istimewa
            Hubungan istimewa terjadi anatara induk perusahaan dengan anak perusahaannya atau dengan cabang – cabang atau perwakilannya yang berada di dalam negeri atau berada diluar negeri. Diatur dalam pasal 18 ayat (3), (3a) dan (4) UU Pph.

Harga Transfer
            Harga transfer sering juga disebut Intracompany pricing , intercorporate pricing , individusional pricing, atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi 2 yaitu pengertian yang bersifat netral dan bersifat pejoratif.
Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak.
Pengertian pejoratif  mengasumsikan bahwa harga transfer  sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik , antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.

Tujuan Harga Transfer
            Harga transfer multinasional berhubunagn dengan transaksi antardivisi dalam sutu unit hukum atau antar entitas dalam suatu kesatuan ekonomi yang meliputi berbagai wilayah kedaulatan negara.
            Tujuan yang ingin dicapai dalam harga transfer, antara lain :
1.      Memakasimalkan penghasilan global
2.      Mengamankan posisi kompetitif anak /cabang perusahaan yang memadai
3.      Mengevaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4.      Menghindarkan pengendalian devisa
5.      Mengatrol kredibilitas asosiasi
6.      Mengurangi resiko moneter
7.      Mengatur arus kas
8.      Membina hubungan baik dengan administrasi setempat
9.      Mengurangi pengenaan pajak dan bea masuk
10.  Mengurangi resiko pegambilalihan oleh pemerintah
Penetuan Harga Transfer
            Menurut Matz dan Usry (Gunadi 1994), ada empat penentuan harga transfer, yaitu: berdasarkan biaya, harga pasar, negosiasi, dan arbitrase.
Harga Transfer Ganda
            Untuk memenuhi disparitas pertanggungjawaban dari sua divisi , dikenal juga harga transfer ganda. Misalnya, divisi penerima dapat mempertimbangkan penerapan harga transfer berdasarkan biaya diferensial Sebaliknya , divisi yang melakukan transfer dapat mempertimbangkan unsur laba dalam penentuan harga transfer dan memungkinkan pengukuran kinerja divisi.
Isu – isu Pajak Internasional dalam Harga Transfer
            Menurut Arm’s-lenght standart , harga –harga transfer seharusnya ditetapkan supaya dapat mencerminkan harga yang akan disusun oleh pihak2 yang tidak terkait yang bertindak secara bebas . Metode yang paling banyak digunakan adalah sbb:
a.       Comparable uncontrolled pricing method
b.      Resale pricing method
c.       Cost plus pricing method
d.      Other method :
-          Global Method
-          Safe havens
Perlakuan Harga Transfer Di Indonesia
Harga transfer dapat terjadi baik antar-Wajib Pajak dalam negeri maupun antar- Wajib Pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri , terutama yang berkedudukan di negara-negara dengan beban pajak rendah.
            Hubungan istimewa tsb dpt mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya, atau imblan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha .Harga transfer tsb dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan /biaya dari suatu Wajib Pajak ke Wajib Pakjak lainnya ,yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang ataa Wajib Pajak yang mempunyai tujuan istimewa baik nasional maupun internasional.
            Kekurangwajaran diatas dapat terjadi pada:
a.         Harga penjualan
b.        Harga pembelian
c.         Alokasi biaya administrasi dan umum
d.        Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham
Penangkal Harga Transfer
            Ada beberapa prosedur yang dapat di tempuh untuk menanggulangi manuver pajak melalui harga transfer, antara lain :
a.       Menyingkap praktik bisnis antar perusahaan secara lengkap sehingga dapat dievaluasi keinginan harga transfer.
b.      Harmonisasi pemajakan internasional untuk meniadakan disparitas beban pajak.
c.       Kerjasama internasional.
d.      Advanced pricing agreement (APA).
Advanced Pricing Agremeent (APA)
            Adalah, persetujuan diantara Internal Revenue Sercice dan perusahaan dengan mengunakan harga transfer yang disepakati. APA diperoleh sebelum perusahaan terikat dalam transfer . Maksud dalam program APA adalah memecahkan masalah perselisihan harga transfer dengan cara yang tepat dan mrnghindari proses pengadilan yang menghabiskan banyak biaya.
            Definisi APA adalah suatu kesepakatan mengenai penentuan harga transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa  dengan cara menetapkan  suatu set kriteria yang sesuai untuk periode tertentu.
Manfaat APA
Beberapa manfaat APA adalah sbb:
a.       Memberikan kepastian kepada Wajib Pajak atas semua perhitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
b.      Memberikan kepastian terhadap kegitan Wajib Pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer
c.       Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit , karena selama peride APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati oleh Wajib Pajak dan otorisasi pajak
d.      Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata mata hanya untuk menghindari pajak.



Masalah dalam Penyelelenggaran APA
            Hal yang harus dipertimbangkan dalam penyelenggaraan APA yaitu kemungkinan adanya potensi kerugian , seperti :
a.       Pengorbanan waktudan biaya yang dikeluarkan untuk penyelengaraan APA
b.      Wajib Pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
           
            Apabila APA berhasil dilakukan , maka Wajib Pajak harus melaksanakan setiap kesepakatan – kesepakatan yang tertulis dalam perjaanjian tersebut selama periode berlakunya APA. Masa berlaku APA berkisar antara 3-4 tahun.
            Yang perlu diperhatikan , bahwa APA tidk menjamin WP untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak . Masalah- masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan . APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.

                       

           
           
           

           

Comments
0 Comments
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment