PENENTUAN
HARGA TRANSFER
Globalaisasi
ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi internasional atau
cross border transaction. Salah satu masalah perpajakan yang timbul dari
transaksi ini adalah masalah pentuan harga transfer (transfer pricing). Istilah
harga transfer berkaitan erat dengan harga transaksi barang , jasa, atau harta
tak berwujud antar perusahaan multinasional.
Harga transfer secara pejoratif diartikan
sebagai harga yang ditetapkan oleh perusahaan multinasional dengan maksud untuk
mengalokasikan penghasilan suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada negara
yang berbeda dalam perushaan multinasional tsb dengan tujuan menurunkan laba
kena pajak di negara yang mempunyai tarif pajak yang tinggi dan mengalihkan
labanya di negara lain yang tarif pajaknya rendah bahkan nol.
Dampak
harga transfer adalah harga yang terlalu tinggi (overpricing) atau sebaliknya,
harga yang terlalu rendah (underpricing). Hal ini sering terjadi dalam kasus
dumping untuk perdagangan internasional. Selain motivasi bisnis , harga
transfer multinasional juga dimaksudkan untuk mengendalikan , mekanisme arus
sumber daya antar anggota group dan memaksimalisasi laba setelah pajak.
Perusahaan
Multinasional
adalah ,
perusahaan yang beroperasi melewati lintas batas antarnegara, yang terikat
hubungan istimewa , baik karena penyertaan modal saham , penegndalian manajemen
atau penggunaan teknologi ;dpat berupa anak perusahaan , cabang perusahaan ,
agen dsb, dengan tujuan , antara lain untuk memaksimalkan laba setelah pajak.
Hubungan
Istimewa
Hubungan istimewa
terjadi anatara induk perusahaan dengan anak perusahaannya atau dengan cabang –
cabang atau perwakilannya yang berada di dalam negeri atau berada diluar
negeri. Diatur dalam pasal 18 ayat (3), (3a) dan (4) UU Pph.
Harga
Transfer
Harga
transfer sering juga disebut Intracompany pricing , intercorporate pricing ,
individusional pricing, atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat
dibedakan menjadi 2 yaitu pengertian yang bersifat netral dan bersifat
pejoratif.
Pengertian
netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah
murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak.
Pengertian
pejoratif mengasumsikan
bahwa harga transfer sebagai upaya untuk
menghemat beban pajak dengan taktik , antara lain menggeser laba ke negara yang
tarif pajaknya rendah.
Tujuan Harga Transfer
Harga
transfer multinasional berhubunagn dengan transaksi antardivisi dalam sutu unit
hukum atau antar entitas dalam suatu kesatuan ekonomi yang meliputi berbagai
wilayah kedaulatan negara.
Tujuan
yang ingin dicapai dalam harga transfer, antara lain :
1. Memakasimalkan
penghasilan global
2. Mengamankan
posisi kompetitif anak /cabang perusahaan yang memadai
3. Mengevaluasi
kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara
4. Menghindarkan
pengendalian devisa
5. Mengatrol
kredibilitas asosiasi
6. Mengurangi
resiko moneter
7. Mengatur
arus kas
8. Membina
hubungan baik dengan administrasi setempat
9. Mengurangi
pengenaan pajak dan bea masuk
10. Mengurangi
resiko pegambilalihan oleh pemerintah
Penetuan
Harga Transfer
Menurut Matz dan Usry (Gunadi 1994),
ada empat penentuan harga transfer, yaitu: berdasarkan biaya, harga pasar,
negosiasi, dan arbitrase.
Harga Transfer Ganda
Untuk memenuhi disparitas
pertanggungjawaban dari sua divisi , dikenal juga harga transfer ganda.
Misalnya, divisi penerima dapat mempertimbangkan penerapan harga transfer berdasarkan
biaya diferensial Sebaliknya , divisi yang melakukan transfer dapat
mempertimbangkan unsur laba dalam penentuan harga transfer dan memungkinkan
pengukuran kinerja divisi.
Isu – isu Pajak Internasional dalam
Harga Transfer
Menurut
Arm’s-lenght standart , harga –harga transfer seharusnya ditetapkan supaya
dapat mencerminkan harga yang akan disusun oleh pihak2 yang tidak terkait yang
bertindak secara bebas . Metode yang paling banyak digunakan adalah sbb:
a. Comparable
uncontrolled pricing method
b. Resale
pricing method
c. Cost
plus pricing method
d. Other
method :
-
Global Method
-
Safe havens
Perlakuan Harga Transfer Di
Indonesia
Harga
transfer dapat terjadi baik antar-Wajib Pajak dalam negeri maupun antar- Wajib
Pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri , terutama yang berkedudukan di
negara-negara dengan beban pajak rendah.
Hubungan istimewa tsb dpt
mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya, atau imblan lain yang
direalisasikan dalam suatu transaksi usaha .Harga transfer tsb dapat
mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan
/biaya dari suatu Wajib Pajak ke Wajib Pakjak lainnya ,yang dapat direkayasa
untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang ataa Wajib Pajak yang mempunyai
tujuan istimewa baik nasional maupun internasional.
Kekurangwajaran diatas dapat terjadi
pada:
a.
Harga penjualan
b.
Harga pembelian
c.
Alokasi biaya administrasi dan umum
d.
Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman
oleh pemegang saham
Penangkal Harga Transfer
Ada
beberapa prosedur yang dapat di tempuh untuk menanggulangi manuver pajak
melalui harga transfer, antara lain :
a. Menyingkap
praktik bisnis antar perusahaan secara lengkap sehingga dapat dievaluasi
keinginan harga transfer.
b. Harmonisasi
pemajakan internasional untuk meniadakan disparitas beban pajak.
c. Kerjasama
internasional.
d. Advanced
pricing agreement (APA).
Advanced Pricing Agremeent (APA)
Adalah, persetujuan diantara
Internal Revenue Sercice dan perusahaan dengan mengunakan harga transfer yang
disepakati. APA diperoleh sebelum perusahaan terikat dalam transfer . Maksud
dalam program APA adalah memecahkan masalah perselisihan harga transfer dengan
cara yang tepat dan mrnghindari proses pengadilan yang menghabiskan banyak
biaya.
Definisi
APA adalah suatu kesepakatan mengenai penentuan harga transaksi yang
terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan cara menetapkan suatu set kriteria yang sesuai untuk periode
tertentu.
Manfaat APA
Beberapa
manfaat APA adalah sbb:
a. Memberikan
kepastian kepada Wajib Pajak atas semua perhitungan mengenai harga transaksi
dengan menggunakan metode yang disetujui.
b. Memberikan
kepastian terhadap kegitan Wajib Pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer
c. Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit , karena selama peride APA berlaku harga
transaksi yang telah disepakati oleh Wajib Pajak dan otorisasi pajak
d. Dapat
mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata mata hanya untuk
menghindari pajak.
Masalah
dalam Penyelelenggaran APA
Hal yang harus dipertimbangkan dalam
penyelenggaraan APA yaitu kemungkinan adanya potensi kerugian , seperti :
a. Pengorbanan
waktudan biaya yang dikeluarkan untuk penyelengaraan APA
b. Wajib
Pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan
kepada otoritas pajak.
Apabila
APA berhasil dilakukan , maka Wajib Pajak harus melaksanakan setiap kesepakatan
– kesepakatan yang tertulis dalam perjaanjian tersebut selama periode
berlakunya APA. Masa berlaku APA berkisar antara 3-4 tahun.
Yang
perlu diperhatikan , bahwa APA tidk menjamin WP untuk tidak diaudit oleh
otoritas pajak . Masalah- masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat
diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan . APA tidak berlaku
retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati
tidak dapat diselesaikan dengan APA.