PERENCANAAN
PAJAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG DOMESTIK
Pendahuluan
Perencanaan pajak yang baik
memerlukan suatu pemahaman terhadap undang – undang dan peraturan pajak. Undang
– undang pajak dari waktu ke waktu selalu mengalami perkembangan , terakhir
dengan serangkaian undang – undang pajak tahun 2000 yang akan di berlakukan
mulai tahun 2001. Untuk pajak penghasilan sebelum tahun 2001 tidak dibedakan
anatara struktur tarif orang pribadi maupun badan. Untuk Orang pribadi tarif
tertinggi yang tadinya 30% sekarang naik menjadi 35%., begitu juga untuk tarif
terendah dari 10% turun menjadi 5%. Sedangkan untuk Badan tarif tidak mengalami
perubahan, yang berubah hanya lapisannya.
Jenis - Jenis Perencanaan Pajak
Perencanaan
pajak dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Perencanaan pajak nasional (national tax
planning)
2.
Perencanaan pajak internasional (
international tax planning)
Aspek Kebijakan Akuntansi dan
Adminisrasi
Adminitrasi
pajak pada dasarnya adalah kelanjutan dari pelaksanaan perencanaan pajak.
Administrasi pajak adalah metode untuk meyakinkan bahwa apa yang dilaksanakan
telah sesuai dengan yang direncanakan. Pada intinya administrasi perpajakan
adalah bentuk dari suatu sistem untuk mengendaliakan masalah pajak perusahaan,
yang harus mencakup hal – hal berikut :
a.
Memeriksa transaksi – transaksi utama
yang mempunyai dampak perpajakan cukup signifikan , menjamin bahwa transaksi
tersebut telah dicatat sesuai dengan undang – undang dan kebijakan perusahaan .
b.
Menciptakan sisitem pengawasan internal
untuk menjamin bahwa berbagai kewajiban perpajakan telah diikuti dengan benar.
Aspek Lingkungan Perpajakan
1.
Target
Pemerintah melalui Dirjen Pajak
memiliki taeget untuk meningkatkan penarikan pajak tiap tahunnya.
2.
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan
pajak adalah aspek penting lainnya yang dapat mempengaruhi strategi bagi seorang
manajer perusahaan. Secara teori pemeriksaan pajak oleh Dirjen Pajak tujunnya
jelas untuk memaksukkan bahwa WP:
a.
Telah membayar pajak dengan benar
b.
Tidak menyalahgunakan sistem self
assesment
3.
Hak Mengajukan Keberatan
Hal
ini merupakan aspek ketiga yang penting dari maslah perpajakan. Meskipun hak
untuk mengajukan keberatan doperbolehkan oleh UU, tingkat efektivitasnya bagi
WP adalah terbatas.
Perencanaan
Pajak Untuk Mengefisienkan Beban Pajak
Strategi mengefisienkan
beban pajak dpat dijabarkan sbb:
a.
Mengambil keuntungan dari berbagai
pilihan bentuk badan hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha.
b.
Memilih lokasi perusahaan yang akan
didirikan.
c.
Mengambil keuntungan sebesar-besarnya
atau semaksimal mungkin dari berbagai pengecualian , potongan , pengurangan
atas PKP yg di perbolehkan UU.
d.
Mendirikan perusahaan dlam satu jalu
usaha sehingga diatur mengenai penggunaan tarif pajak.
e.
Mendirikan perusahaan ada yang sebagai
pusat laba dan ada sebagai pusat biaya.
f.
Memberikan tunjanagan kepada karyawan
dalam bentuk uang.
g.
Pemilihan metoda persediaan
h.
Untuk pendanaan aset tetap dapat
mempertimbangkan sewa guna usaha dengan hak opsi.
i.
Melalui pemilihan metoda penyusutan
j.
Menghindari dari pengenaan pajak dengan
cara mengarahkan pada transaksi yang bukan objek pajak.
k.
Mengoptimalkan kredit pajak yang di
perkenankan.
Perencanaan
Pajak Untuk Pajak Penghasilan
Sebelum melakukan strategi
perencanaan pajak , terlebih dahulu harus dipahami adanya perbedaan antara laba
akuntansi dan penghasilan kenpa pajak.
·
Laba Akuntansi VS Penghasilan Kena Pajak
-
Laba Akuntansi
Laba
akuntansi (accounting statement) disebut juga laba komersial adalah pengukuran
laba yang lazim digunakan dalam dunia bisnis. Laba akuntansi sering dihitung
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laba akuntansi tsb perhitungannya bertumpu
pada pendapatan dengan biaya- biaya terkait.
Pendapatan
timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi sbb: a). Penjualan barang,
b).
Penjualan jasa, c). Penggunaan aset perusahaan oleh pihak – pihak yang
mengahsilkan bunga, royalti , dan dividen.
-
Penghasilan Kena Pajak
PKP
merupakan laba yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu
UU No 7 thn 1983.
Untuk
menghitung PKP , minimal ada lima kompenen yang perlu di perhatikan sbb:
a).
Penghasilan yang menjadi objek, b). Penghasilan yang dikecualikan, c).
Penghasilan yang dikenakan pajaknya secara final , d).Biaya yang boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto , e). Biaya yang tidak boleh dikurangkan
dari penghasilan bruto.
·
Penghasilan yang menjadi objek pajak
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU Pajak
penghasilan , Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap kemampuan tambahan
ekonomi yang diterima atau diperoleh WP. Termasuk : Hadiah dari undian , laba
usaha, keuntungan karena penjulan tau pengalihan harta, penerimaan kembali
pembayaran pajak yang telah dibebankan sbg biaya, bunga termasuk premium,
dividen , royalti dll.
·
Penghasilan yang dikecualikan sebagai
objek pajak
Pengecualian objek pajak diatur dalam pasal
4 ayat (3) UU Pajak penghasilan, termasuk yaitu
: bantuan atau sumbangan, warisan , harta termasuk setoran tunai, penggantian atau imbalan sehubungan dgn
pekerjaan/jasa, pembayaran dari perusahaan asuransi kpd orang pribadi, dividen yang diterima oleh PT, iuran yg diterima dana pensiun dll.
·
Penghasilan yang pajaknya dikenakan
secara Final, terdiri atas : transaksi penjualan efek di bursa efek, hadiah
undian (20% x jumlah bruto), bunga deposito, tabungan serta diskonto,
penghasilan hak atas tanah dll.
·
Biaya yang boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto, terdiri atas: Biaya untuk mendapatkan , menagih, dan
memelihara penghasilan , penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud, iuran kpd dana pensiunyang pendiriaanya telah disahkan, kerugian
karena penjualan, kerugian dari selisih dari kurs mata uang asing dll
·
Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto, terdiri atas : Pembagian laba dengan nama dan dlm bentuk
apapun spt dividen, biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi, premi
asuransi kesehatan & kecelakaan, penggantian atau imbalan sehubungan dgn
pekerjaaa/jasa, pajak penghasilan, gaji yang dibayarkan oleh anggota sekutu
dll.
·
Biaya yang boleh dikurangkan sebesar
50%, terdiri atas :biaya perolehan , atau pembelian telp selular, atas biaya
berlangganan atau pengisian ulang pulsa, atas biaya perolehan/ pembelian
kendaraan, atas biaya pemeliharaan/perbaikan rutin kendaraan.
Strategi Yang Dapat Digunakan Untuk
Mengefisienkan Beban PPh Badan
a.
Pemilihan alternatif dasar pembukuan ,
basis kas, atau basis akrual
Dasar
pembukuan yang diakui oleh Dirjen Pajak adalah basis akrual dan basis kas yang
dimodifikasi. Pada basis akrual, pendapatan dan biaya dicatat dan dilaporkan
pada saat timbulnya hak dan kewajiban, meskipun utangnya belum diterima atau
dibayar. Sedangkan pada basis kas, pendapatan dan biaya dicatat dan dilaporkan
pada saat terjadinya penerimaan dan pengeluaran uang.
b.
Pengelolaan Transaksi yang berhubungan
dengan pemberian kesejahteraan keryawan
c.
Pemilihan metode penilaian persediaan
Untuk efisiensi pajak, terutama dalam
kondisi perekonomian yang inflasi dimana harga cenderung naik, maka metode
rata- rata akan menghasilkan harga pokok penjualan yang lebih tinggi dibanding
dengan metoda FIFO. HPP yang tinggi akan mengakibatkan laba kotor menjadi lebih
sangat kecil sehingga penghasilan kena pajak juga akan lebih kecil.
d.
Pendanaan aset tetap dengan sewa guna
usaha dengan hak opsi
Untuk efisiensi beban pajak, sewa guna
usaha dengan hak opsi sebaiknya dipilih karena jangka waktu sewa guna usaha
umumnya lebih pendek dari umur aset dan pembayaran sewa guna usaha dapat
dibiayakan seluruhnya.
e. Pemilihan metode penyusutan aset tetap
dan amortisasi atas aset tak berwujud
Untuk efisiensi beban pajak, sebelum
menentukan metode mana yang akan digunakan terlebih dahulu seorang rencana
pajak adalah harus melihat kondisi dari suatu perusahaan. Jika kondisi
perusahaan laba dan besarnya PKP sudah mencapai tarif pajak yang tinggi , maka
metode saldo menurun akan lebih menguntungkan. Sebaiknya jika perusahaan rugi
maka akan lebih baik memilih metode garis lurus.
f.
Transaksi yang berkaitan dengan
perusahaan sebagai pemungut pajak
g. optimalisasi pengkreditan pajak
penghasilan yang telah dibayar
i. Pengajuan penurunan Angusuran Masa PPh
Pasal 25
j. Rekonsiliasi SPT
k.
Penyertaan modal pada perseroan
terbatas dalam negeri
Perencanaan Pajak Untuk Pajak
Pertambahan Nilai
Dapat
dilakukan sebagai berikut :
a. Memaksimalkan
PPN masukan yang dapat dikreditkan; perusahaan sebaiknya memperoleh BKP/JKP
dari Pengusaha Kena Pajak, supaya masukannya dapat dikreditkan.
b. Dalam
hal pengajuan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak
bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP/JKP.
Penelaahan
Pajak
Penelaahan
pajak adalah kegiatan penelaahan terhadap seluruh kewajiban perpajakan yang ada
dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban- kewajiaban tsb,
baik dari cara perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelunasan maupun
pelaporannya untuk menilai kepatuhan pajak.
Dalam
melaksanakan penelaahan pajak , prosedur- prosedur yang perlu dijalankan adalah
: 1). PPh badan, 2). PPh pasal 21, 3).
Pph pasal 22, 23, 26, dan pph final, 4). Pajak pertambahan nilai dan pajak
pertambahan atas Barang mewah.