Friday, December 30, 2011

Materi Pengelolaan Pajak_Perencanaan Pajak UU Domestik


PERENCANAAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG DOMESTIK

Pendahuluan
              Perencanaan pajak yang baik memerlukan suatu pemahaman terhadap undang – undang dan peraturan pajak. Undang – undang pajak dari waktu ke waktu selalu mengalami perkembangan , terakhir dengan serangkaian undang – undang pajak tahun 2000 yang akan di berlakukan mulai tahun 2001. Untuk pajak penghasilan sebelum tahun 2001 tidak dibedakan anatara struktur tarif orang pribadi maupun badan. Untuk Orang pribadi tarif tertinggi yang tadinya 30% sekarang naik menjadi 35%., begitu juga untuk tarif terendah dari 10% turun menjadi 5%. Sedangkan untuk Badan tarif tidak mengalami perubahan, yang berubah hanya lapisannya.
Jenis - Jenis Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1.             Perencanaan pajak nasional (national tax planning)
2.             Perencanaan pajak internasional ( international tax planning)
Aspek Kebijakan Akuntansi dan Adminisrasi
Adminitrasi pajak pada dasarnya adalah kelanjutan dari pelaksanaan perencanaan pajak. Administrasi pajak adalah metode untuk meyakinkan bahwa apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan yang direncanakan. Pada intinya administrasi perpajakan adalah bentuk dari suatu sistem untuk mengendaliakan masalah pajak perusahaan, yang harus mencakup hal – hal  berikut :
a.              Memeriksa transaksi – transaksi utama yang mempunyai dampak perpajakan cukup signifikan , menjamin bahwa transaksi tersebut telah dicatat sesuai dengan undang – undang dan kebijakan perusahaan .
b.             Menciptakan sisitem pengawasan internal untuk menjamin bahwa berbagai kewajiban perpajakan telah diikuti dengan benar.
Aspek Lingkungan Perpajakan
1.             Target
          Pemerintah melalui Dirjen Pajak memiliki taeget untuk meningkatkan penarikan pajak tiap tahunnya.
2.             Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak adalah aspek penting lainnya yang dapat mempengaruhi strategi bagi seorang manajer perusahaan. Secara teori pemeriksaan pajak oleh Dirjen Pajak tujunnya jelas untuk memaksukkan bahwa WP:
a.         Telah membayar pajak dengan benar
b.        Tidak menyalahgunakan sistem self assesment
3.             Hak Mengajukan Keberatan
Hal ini merupakan aspek ketiga yang penting dari maslah perpajakan. Meskipun hak untuk mengajukan keberatan doperbolehkan oleh UU, tingkat efektivitasnya bagi WP adalah terbatas.

Perencanaan Pajak Untuk Mengefisienkan Beban Pajak
Strategi mengefisienkan beban pajak dpat dijabarkan sbb:
a.              Mengambil keuntungan dari berbagai pilihan bentuk badan hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha.
b.             Memilih lokasi perusahaan yang akan didirikan.
c.              Mengambil keuntungan sebesar-besarnya atau semaksimal mungkin dari berbagai pengecualian , potongan , pengurangan atas PKP yg di perbolehkan UU.
d.             Mendirikan perusahaan dlam satu jalu usaha sehingga diatur mengenai penggunaan tarif pajak.
e.              Mendirikan perusahaan ada yang sebagai pusat laba dan ada sebagai pusat biaya.
f.              Memberikan tunjanagan kepada karyawan dalam bentuk uang.
g.             Pemilihan metoda persediaan
h.             Untuk pendanaan aset tetap dapat mempertimbangkan sewa guna usaha dengan hak opsi.
i.               Melalui pemilihan metoda penyusutan
j.               Menghindari dari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan pada transaksi yang bukan objek pajak.
k.             Mengoptimalkan kredit pajak yang di perkenankan.
Perencanaan Pajak Untuk  Pajak Penghasilan
            Sebelum melakukan strategi perencanaan pajak , terlebih dahulu harus dipahami adanya perbedaan antara laba akuntansi dan penghasilan kenpa pajak.
·                Laba Akuntansi VS Penghasilan Kena Pajak
-          Laba Akuntansi
Laba akuntansi (accounting statement) disebut juga laba komersial adalah pengukuran laba yang lazim digunakan dalam dunia bisnis. Laba akuntansi sering dihitung berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.  Laba akuntansi tsb perhitungannya bertumpu pada pendapatan dengan biaya- biaya terkait.
Pendapatan timbul dari transaksi dan peristiwa ekonomi sbb: a). Penjualan barang,
b). Penjualan jasa, c). Penggunaan aset perusahaan oleh pihak – pihak yang mengahsilkan bunga, royalti , dan dividen.
-          Penghasilan Kena Pajak
PKP merupakan laba yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu UU No 7 thn 1983.
Untuk menghitung PKP , minimal ada lima kompenen yang perlu di perhatikan sbb:
a). Penghasilan yang menjadi objek, b). Penghasilan yang dikecualikan, c). Penghasilan yang dikenakan pajaknya secara final , d).Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto , e). Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

·                Penghasilan yang menjadi objek pajak
          Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU Pajak penghasilan , Objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap kemampuan tambahan ekonomi yang diterima atau diperoleh WP. Termasuk : Hadiah dari undian , laba usaha, keuntungan karena penjulan tau pengalihan harta, penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sbg biaya, bunga termasuk premium, dividen , royalti dll.
·                Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
          Pengecualian objek pajak diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU Pajak penghasilan, termasuk       yaitu : bantuan atau sumbangan, warisan , harta termasuk setoran tunai, penggantian           atau imbalan sehubungan dgn pekerjaan/jasa, pembayaran dari perusahaan asuransi kpd      orang pribadi, dividen yang diterima oleh PT,  iuran yg diterima dana pensiun dll.
·                Penghasilan yang pajaknya dikenakan secara Final, terdiri atas : transaksi penjualan efek di bursa efek, hadiah undian (20% x jumlah bruto), bunga deposito, tabungan serta diskonto, penghasilan hak atas tanah dll.
·                Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, terdiri atas: Biaya untuk mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan , penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, iuran kpd dana pensiunyang pendiriaanya telah disahkan, kerugian karena penjualan, kerugian dari selisih dari kurs mata uang asing dll
·                Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, terdiri atas : Pembagian laba dengan nama dan dlm bentuk apapun spt dividen, biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi, premi asuransi kesehatan & kecelakaan, penggantian atau imbalan sehubungan dgn pekerjaaa/jasa, pajak penghasilan, gaji yang dibayarkan oleh anggota sekutu dll.
·                Biaya yang boleh dikurangkan sebesar 50%, terdiri atas :biaya perolehan , atau pembelian telp selular, atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa, atas biaya perolehan/ pembelian kendaraan, atas biaya pemeliharaan/perbaikan rutin kendaraan.

Strategi Yang Dapat Digunakan Untuk Mengefisienkan Beban PPh Badan
a.              Pemilihan alternatif dasar pembukuan , basis kas, atau basis akrual
Dasar pembukuan yang diakui oleh Dirjen Pajak adalah basis akrual dan basis kas yang dimodifikasi. Pada basis akrual, pendapatan dan biaya dicatat dan dilaporkan pada saat timbulnya hak dan kewajiban, meskipun utangnya belum diterima atau dibayar. Sedangkan pada basis kas, pendapatan dan biaya dicatat dan dilaporkan pada saat terjadinya penerimaan dan pengeluaran uang.
b.             Pengelolaan Transaksi yang berhubungan dengan pemberian kesejahteraan keryawan
c.              Pemilihan metode penilaian persediaan
          Untuk efisiensi pajak, terutama dalam kondisi perekonomian yang inflasi dimana harga cenderung naik, maka metode rata- rata akan menghasilkan harga pokok penjualan yang lebih tinggi dibanding dengan metoda FIFO. HPP yang tinggi akan mengakibatkan laba kotor menjadi lebih sangat kecil sehingga penghasilan kena pajak juga akan lebih kecil.
d.      Pendanaan aset tetap dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
          Untuk efisiensi beban pajak, sewa guna usaha dengan hak opsi sebaiknya dipilih karena jangka waktu sewa guna usaha umumnya lebih pendek dari umur aset dan pembayaran sewa guna usaha dapat dibiayakan seluruhnya.
e.       Pemilihan metode penyusutan aset tetap dan amortisasi atas aset tak berwujud
          Untuk efisiensi beban pajak, sebelum menentukan metode mana yang akan digunakan terlebih dahulu seorang rencana pajak adalah harus melihat kondisi dari suatu perusahaan. Jika kondisi perusahaan laba dan besarnya PKP sudah mencapai tarif pajak yang tinggi , maka metode saldo menurun akan lebih menguntungkan. Sebaiknya jika perusahaan rugi maka akan lebih baik memilih metode garis lurus.
f.       Transaksi yang berkaitan dengan perusahaan sebagai pemungut pajak
g.       optimalisasi pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar
i.        Pengajuan penurunan Angusuran Masa PPh Pasal 25
j.        Rekonsiliasi SPT
k.       Penyertaan modal pada perseroan terbatas dalam negeri

Perencanaan Pajak Untuk Pajak Pertambahan Nilai
Dapat dilakukan sebagai berikut :
a.       Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan; perusahaan sebaiknya memperoleh BKP/JKP dari Pengusaha Kena Pajak, supaya masukannya dapat dikreditkan.
b.      Dalam hal pengajuan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP/JKP.

Penelaahan Pajak
Penelaahan pajak adalah kegiatan penelaahan terhadap seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban- kewajiaban tsb, baik dari cara perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelunasan maupun pelaporannya untuk menilai kepatuhan pajak.
Dalam melaksanakan penelaahan pajak , prosedur- prosedur yang perlu dijalankan adalah :  1). PPh badan, 2). PPh pasal 21, 3). Pph pasal 22, 23, 26, dan pph final, 4). Pajak pertambahan nilai dan pajak pertambahan atas Barang mewah.
Comments
0 Comments
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment