1. definisi
pos luar biasa (extraordinary item ) ?
Jawab :
pos luar biasa adalah
penghasilan ataupun kejadian transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal
perusahaan dan karenanya tidak diharapkan untuk sering terjadi atau terjadi secara
teratur.
Pos luar biasa harus diungkapkan
secara terpisah dalam laporan laba rugi. Suatu transaksi
secara jelas berbeda dengan aktivitas normal suatu perusahaan dapat digolongkan ke dalam pos luar biasa. Suatu
transaksi atau kejadian mungkin luar biasa bagi
suatu perusahaan, namun tidak luar biasa bagi perusahaan lain. Hal ini
disebabkan oleh perbedaan-perbedaan aktivitas
normal masing-masing perusahaan.
2.
Kriteria suatu pos itu dikatakan
luar biasa ?
Jawab :
Dalam IAI (2002, PSAK No. 25, par.12)
dinyatakan bahwa:
Suatu kejadian atau transaksi dapat
diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi
dua kriteria berikut:
a. Bersifat tidak normal.
Kejadian atau transaksi yang
bersangkutan memiliki tingkat abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan.
b. Tidak sering terjadi
Kejadian atau transaksi yang
bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan.